LUMAJANG, - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diamankan, adalah SRT (21) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Sedangkan M, sebagai penadah barang hasil kejahatan saat ini dinyatakan sebagai DPO, dan masih dalam tahap pengejaran aparat.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vega R, dan 1 unit ponsel.
"Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu, " kata Kapolres. Jumat, (7/1/2021).
Atas dasar laporan itu, Kapolres mengatakan jika pihaknya langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo pqda Rabu sore 5 Januari 2022, " terang Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, diketahui pelaku sudah melakukan aksi kriminal sebanyak 18 kali.
"Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Keterangan langsung dari pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau cendela milik korbannya, " ungkap Kasat Reskrim.
AKP Fajar mengungkapkan, barang-barang hasil curian itu, langsung dijual oleh pelaku ke penadah yang berdomisili di Desa Kalibendo.
"Kami sudah amankan 1 unit sepeda motor vega R milik korban, beserta 1 buah linggis, dan 1 buah obeng sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, " imbuh AKP Fajar.
Diketahui, penadah tersebut berinisial M. Bahkan, M sekarang dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Lumajang.
"Penadahnya akan kita kejar terus. Sekarang buron, statusnya sekarang sebagai DPO, " pungkas Kasat Reskrim. (Oborlmj/Jon)