JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku, " kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023) pukul 17.00.WIB.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dalam konferensi pers menyampaikan, tentang pencabutan ijin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen pemegang polis dan atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan POJK ke nomor 18/2022 tentang perintah tak tertulis OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT.DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata sebagai Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud, "ucap Ogi.
Sementara itu, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen menyampaikan, upaya perlindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
"Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi, " ucap Widy.
Lanjut Widy bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
Lanjut Ogi menambahkan, untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen setelah itu OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
Wajib menghentikan kegiatan usahanya tetap segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham RUPS dengan agenda pembubaran buku badan hukum dan pembentukan tim ligasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna live ini Namun demikian pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
Selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Dan, segera dibentuk Tim Likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan, apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membentuk membubarkan perusahaan, maka OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan.
Nanti tim likudasi yang dibentuk itu akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan, juga termasuk aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis. Kami akan memonitor hal tersebut dan tim regulasi akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK dalam upaya menggunakan kewenangannya dan perlindungan konsumen kami telah mengeluarkan perintah tertulis baik kepada PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pemegang saham pengendali dan kepada pemegang saham individu Direksi dan Komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Krisna Life, apabila itu aset lebih rendah daripada kewajibannya.
Jadi OJK menggunakan kewenangannya dan memerintahkan perintah tertulis kepada pemegang saham baik itu perusahaan maupun individu untuk melakukan hal tersebut
"Dan, kami memberi waktu selama 3 bulan apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "tutup Ogi.