Geledah Sejumlah Kantor di Surabaya, Kejati Jatim Amankan Dokumen Penting Terkait kredit fiktif Rp 50 milliar

    Geledah Sejumlah Kantor di Surabaya, Kejati Jatim Amankan Dokumen Penting Terkait kredit fiktif Rp 50 milliar

    SURABAYA - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen di beberapa tempat di Kota Surabaya, Kamis (22/6/2023).

    Penggeledahan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya sehubungan dengan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera. 

    "Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut, " kata kajati Jatim Dr.Mia Amiati .SH.MH

    Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka yakni AK, HAS, dan SI terhadap kasus dugaan kredit fiktif kurang lebih Rp 50 milliar di sebuah bank BUMN Cabang Gresik, Jawa Timur dan saat ini kegiatan Penyidikan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

    Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam KUHAP,   Tim Penyidik telah melakukan beberapa upaya paksa (Penahanan dan Penggeledahan).

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhayangkara ke – 77 Polri Pecahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Hadiri Puncak Kegiatan Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Wujudkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Polres Pamekasan Gandeng LIRA Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Balai Desa
    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa Latih PBB Siswa SMA
    Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

    Ikuti Kami